Berita

Kabar terbaru, agenda, dan informasi kegiatan SBC Asia Sertifikasi.

Kebijakan KAN Tentang Transisi Penerapan KAN U-01 Rev.3
umum

Kebijakan KAN Tentang Transisi Penerapan KAN U-01 Rev.3

Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah menerbitkan Kebijakan Nomor 012/KAN/05/2026 tanggal 22 Mei 2026 mengenai transisi penerapan dokumen Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (KAN U-01 Rev.3). Kebijakan ini diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam menyesuaikan proses akreditasi dengan persyaratan terbaru yang ditetapkan oleh KAN.

Dalam kebijakan tersebut, KAN menetapkan bahwa LPK yang pada saat kebijakan ini diterbitkan sedang menjalani tahapan proses akreditasi awal, akreditasi ulang, dan/atau perluasan ruang lingkup, serta kunjungan terjadwal, asesmen tidak terjadwal, dan asesmen penyaksian (witness), masih dapat menggunakan persyaratan yang tercantum dalam KAN U-01 Rev.2. Namun, untuk tahapan proses berikutnya, wajib mengikuti ketentuan dalam KAN U-01 Rev.3.

Selain itu, KAN juga mengatur terkait penyesuaian persyaratan asesmen penyaksian (witness) dalam siklus akreditasi sebagaimana diatur pada butir 3.2 KAN U-01 Rev.3. Ketentuan tersebut berlaku langsung untuk skema akreditasi Lembaga Sertifikasi, Lembaga Inspeksi, serta Lembaga Validasi dan/atau Verifikasi.

Sementara itu, bagi Laboratorium Penguji, Laboratorium Kalibrasi, Laboratorium Medis, Penyelenggara Uji Profisiensi, dan Produsen Bahan Acuan, diberikan transisi pemenuhan persyaratan tersebut pada siklus akreditasi LPK berikutnya.

Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan dalam pelaksanaan proses akreditasi selama masa peralihan menuju penerapan penuh KAN U-01 Rev.3. KAN juga menyatakan bahwa ketentuan lain yang belum diatur dalam kebijakan ini akan ditetapkan lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Dengan adanya kebijakan transisi ini, diharapkan seluruh LPK dapat mempersiapkan penyesuaian sistem dan proses akreditasi secara efektif, sehingga penerapan persyaratan baru dapat berjalan lancar.

Detail
SVLK: Membuka Gerbang Pasar Global dengan Integritas dan Kelestarian
svlk

SVLK: Membuka Gerbang Pasar Global dengan Integritas dan Kelestarian

Di tengah tuntutan global akan perdagangan yang etis dan bertanggung jawab, Indonesia menjawab dengan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Ini bukan sekadar peraturan, melainkan sebuah komitmen nasional untuk memberantas pembalakan liar dan memastikan setiap produk kayu yang dihasilkan berasal dari sumber yang legal serta dikelola secara lestari. SVLK menjadi jaminan ketelusuran dari hulu hingga hilir, membangun fondasi kepercayaan yang kokoh di mata dunia dan menegaskan posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri kayu yang berkelanjutan.

Bagi pelaku industri kayu, kepemilikan sertifikat SVLK melalui Dokumen V-Legal bukanlah sekadar kewajiban, melainkan sebuah paspor menuju kesuksesan global. Sertifikasi ini adalah bukti nyata bahwa bisnis Anda menjunjung tinggi integritas, yang secara langsung meningkatkan daya saing dan membuka akses ke pasar premium seperti Uni Eropa, Amerika, dan Jepang. Lebih dari itu, ini adalah cara perusahaan Anda menunjukkan kontribusi positif terhadap kelestarian hutan Indonesia, membangun warisan bisnis yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga membanggakan.


Memahami kompleksitas dan pentingnya proses sertifikasi, PT. SBC Asia Sertifikasi hadir sebagai mitra profesional Anda. Sebagai lembaga independen yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), kami siap memandu dan menerbitkan Sertifikat SVLK untuk perusahaan Anda dengan proses yang efisien dan tepercaya. Mari bersama kami memastikan bisnis Anda tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga terdepan dalam persaingan global yang berkelanjutan

Detail
Peningkatan Kompetensi dan Harmonisasi Implementasi Standar melalui GGL Training 2026
ggl

Peningkatan Kompetensi dan Harmonisasi Implementasi Standar melalui GGL Training 2026

PT SBC Asia Sertifikasi senantiasa berkomitmen terhadap peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai bagian penting dalam penguatan sistem sertifikasi. Berbagai kegiatan upgrading, updating, kalibrasi, maupun pelatihan, baik yang diselenggarakan secara internal maupun melalui lembaga eksternal, secara konsisten diikuti guna memastikan kompetensi personel tetap terjaga dan selaras dengan perkembangan standar sertifikasi yang dinamis.

Sebagai bentuk implementasi komitmen tersebut, pada tanggal 19–20 Mei 2026 seluruh stakeholders skema Green Gold Label (GGL) di PT SBC Asia Sertifikasi mengikuti kegiatan “GGL CB Harmonisation Training” yang diselenggarakan oleh Green Gold Label Foundation, di Jakarta. Pelatihan ini diikuti oleh auditor, manager, dan admin yang tergabung dalam tim GGL PT SBC Asia Sertifikasi.

Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi Certification Body untuk memahami berbagai pembaruan terbaru dalam skema GGL, khususnya terkait harmonisasi implementasi standar, penguatan sustainability requirements, serta perkembangan sistem sertifikasi biomassa berkelanjutan yang terus menyesuaikan kebutuhan dan regulasi global.

Dalam training ini, PT SBC Asia Sertifikasi memperoleh pembahasan mendalam mengenai implementasi GGL FIT/FIP Module, pembaruan pada standar GGLS2 dan GGLS5, mekanisme Supplier Verification Programme, hingga penguatan proses verifikasi pada Raw Material Statement (RMS), Transaction Certificate (TC), dan Product Certificate (PC). Selain itu, GGL Foundation juga memperkenalkan pengembangan GHG Calculation Tool sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi perhitungan emisi gas rumah kaca (GHG) dalam rantai pasok biomassa.

Partisipasi PT SBC Asia Sertifikasi dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan untuk memastikan seluruh proses sertifikasi dilakukan sesuai dengan perkembangan persyaratan terbaru dan praktik terbaik internasional. Dengan peningkatan kompetensi auditor serta pemahaman yang terus diperbarui, PT SBC Asia Sertifikasi berkomitmen untuk memberikan layanan sertifikasi yang profesional, kredibel, dan terpercaya bagi seluruh klien dan stakeholder.

Detail

← Kembali ke Beranda