Informasi

BIAYA

  • Biaya sertifikasi yang akan ditagihkan kepada klien merupakan biaya audit ditambah PPN.
  • Klien harus membayar biaya sertifikasi berdasarkan jumlah hari audit yang dibutuhkan (termasuk hari perjalanan) dan biaya sertifikasi (misalnya administrasi, sertifikat, dll). Apabila ada audit tambahan, klien akan dikenakan biaya untuk hal tersebut
  • .Biaya lainnya (misalnya biaya perjalanan dan penginapan, biaya untuk analisis dan biaya untuk pengiriman sertifikat dengan pos tercatat) akan dikenakan tagihan langsung kepada klien.
  • PT. SBC Asia Sertifikasi berhak untuk mengubah biaya sertifikasi berdasarkan angka indeks nasional atau kebijakan khusus dari PT. SBC Asia Sertifikasi.
  • PT. SBC Asia Sertifikasi akan mengirimkan pemberitahuan perubahan dalam struktur biaya kepada klien setidaknya tiga bulan sebelum struktur biaya itu berlaku.
  • Dalam hal pembatalan kunjungan audit yang dilakukan oleh klien atau oleh PT. SBC Asia Sertifikasi karena klien belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam kontrak, terhadap biaya yang sudah terlanjur dikeluarkan, seperti: tiket pesawat, akomodasi, biaya transport, dan lain lain akan dibebankan kepada klien.
  • Jika klien berkeinginan untuk mengubah dan/atau menambah kontrak sehubungan dengan unit dan/atau produk yang harus diperiksa setelah kontrak disepakati
  • PT. SBC Asia Sertifikasi akan menyetujui perubahan atau penambahan tersebut sejauh masih dalam batas kewajaran.


Sumber Dana

  • Laba Ditahan: Keuntungan perusahaan yang tidak dibagikan kepada pemegang saham dan digunakan untuk modal operasional atau investasi.
  • Modal Saham : Dana yang disetor oleh pemilik perusahaan atau pemegang saham
  • Jasa Sertifikasi: Dana yang diperoleh dari biaya jasa sertifikasi seluruh skema yang ada di PT SBC Asia Sertifikasi.Pembayaran
  • Dalam hal klien tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang diatur dalam kontrak, maka PT. SBC Asia Sertifikasi berhak untuk membatalkan audit. Klien tidak diperbolehkan mengalihkan kewajiban pembayaran kepada pihak lain.


Pembayaran

  • Dalam hal klien tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang diatur dalam kontrak, maka PT. SBC Asia Sertifikasi berhak untuk membatalkan audit.
  • Klien tidak diperbolehkan mengalihkan kewajiban pembayaran kepada pihak lain.


HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN

  1. Memelihara dan mempertahankan penerapan prinsip dan kriteria skema/ standar yang akan disertifikasi secara konsisten dan konsekuen.
  2. Bersedia dilakukan survailen sesuai dengan peraturan terkait masing-masing skema sertifikasi
  3. Melaporkan apabila ada perubahan yang mendasar berkaitan dengan persyaratan
  4. Apabila ada kesalahan dalam menjalankan program sertifikasi, klien harus menarik atau memperbaiki sesuai dengan standar skema dan/atau yang ditetapkan oleh PT. SBC Asia Sertifikasi.
  5. Klien tidak boleh menggunakan sertifikasi yang tidak termasuk dalam ruang lingkup atau menggunakan label sertifikasi yang belum disetujui oleh PT. SBC Asia Sertifikasi atau dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh pemilik standar atau PT. SBC Asia Sertifikasi.
  6. Klien harus membuat prosedur dan form tanggapan atas keluhan yang disampaikan kepadanya dan menyimpan dokumen keluhan tersebut untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan perusahaan.
  7. Klien harus mematuhi persyaratan PT. SBC Asia Sertifikasi dalam membuat acuan mengenai sertifikasi di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan.
  8. Klien wajib mengisi form perjanjian dan mematuhi prosedur terkait penggunaan logo.
  9. Klien berhak mendapatkan sertifikat yang diterbitkan oleh PT. SBC Asia Sertifikasi jika dinyatakan lulus dan menggunakan tanda sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  10. Kewajiban dan hak tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga, kecuali ada tercantum dalam perjanjian kontrak.


Keluhan terhadap:

  1. Kinerja layanan/sistem SBC Asia Sertifikasi.
  2. Sikap karyawan SBC Asia Sertifikasi.
  3. Kinerja klien SBC Asia Sertifikasi.
  4. Keluhan dapat diajukan sewaktu-waktu.

Banding terhadap:

Keputusan yang diambil oleh SBC Asia Sertifikasi.

Banding diajukan selambat-lambatnya adalah 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah dikeluarkannya keputusan oleh SBC Asia Sertifikasi.


  1. Klien atau pihak berkepentingan mengajukan surat resmi disertai bukti relevan.
  2. Pencatatan dan Penerimaan.
  3. Analisis terhadap relevansi materi keluhan atau banding.
  4. Keluhan atau banding yang relevan akan diselesaikan oleh Tim Ad Hoc.
  5. Pengambilan keputusan.
  6. Penyampaian secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keluhan atau banding selambat-lambatnya adalah 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya laporan keluhan atau banding.




KETENTUAN PENGGUNAAN LOGO

  1. Penggunaan logo SBC Asia Sertifikasi hanya diberikan kepada perusahaan/klien yang telah memperoleh sertifikasi dari SBC Asia Sertifikasi.
  2. Logo digunakan sebagai tanda bahwa perusahaan/klien dalam beroperasi telah memperoleh sertifikasi dan memenuhi ketentuan dan persyaratan SBC Asia Sertifikasi.
  3. Logo hanya boleh dicantumkan untuk ruang lingkup yang tersertifikasi oleh SBC Asia Sertifikasi.
  4. Logo hanya boleh digunakan dalam warna aslinya dan dapat diperbesar atau diperkecil sepanjang proporsional agar tetap terlihat jelas.
  5. Logo harus digunakan bersama dengan nomor sertifikat yang diberikan oleh SBC Asia Sertifikasi kepada perusahaan/klien.
  6. Logo dapat digunakan pada amplop surat, kertas surat, pernyataan, laporan, kartu nama, media informasi/promosi cetak maupun digital (termasuk website) atau dokumen lain yang relevan dengan kegiatan perushaan/klien.
  7. Logo tidak diperbolehkan untuk dicantumkan pada produk atau kemasan.
  8. Beberapa kondisi logo tidak dapat digunakan:
  • Berakhirnya masa berlaku
  • Terjadi pembekuan (suspend) sertifikat
  • Terjadi penarikan (withdrawal) sertifikat

Pengumuman Audit SVLK

Nama Perusahaan

Alamat

Tanggal Audit

Keterangan