umum

Kebijakan KAN Tentang Transisi Penerapan KAN U-01 Rev.3

ISPO Admin 03/06/2026
Kebijakan KAN Tentang Transisi Penerapan KAN U-01 Rev.3

Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah menerbitkan Kebijakan Nomor 012/KAN/05/2026 tanggal 22 Mei 2026 mengenai transisi penerapan dokumen Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (KAN U-01 Rev.3). Kebijakan ini diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam menyesuaikan proses akreditasi dengan persyaratan terbaru yang ditetapkan oleh KAN.

Dalam kebijakan tersebut, KAN menetapkan bahwa LPK yang pada saat kebijakan ini diterbitkan sedang menjalani tahapan proses akreditasi awal, akreditasi ulang, dan/atau perluasan ruang lingkup, serta kunjungan terjadwal, asesmen tidak terjadwal, dan asesmen penyaksian (witness), masih dapat menggunakan persyaratan yang tercantum dalam KAN U-01 Rev.2. Namun, untuk tahapan proses berikutnya, wajib mengikuti ketentuan dalam KAN U-01 Rev.3.

Selain itu, KAN juga mengatur terkait penyesuaian persyaratan asesmen penyaksian (witness) dalam siklus akreditasi sebagaimana diatur pada butir 3.2 KAN U-01 Rev.3. Ketentuan tersebut berlaku langsung untuk skema akreditasi Lembaga Sertifikasi, Lembaga Inspeksi, serta Lembaga Validasi dan/atau Verifikasi.

Sementara itu, bagi Laboratorium Penguji, Laboratorium Kalibrasi, Laboratorium Medis, Penyelenggara Uji Profisiensi, dan Produsen Bahan Acuan, diberikan transisi pemenuhan persyaratan tersebut pada siklus akreditasi LPK berikutnya.

Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan dalam pelaksanaan proses akreditasi selama masa peralihan menuju penerapan penuh KAN U-01 Rev.3. KAN juga menyatakan bahwa ketentuan lain yang belum diatur dalam kebijakan ini akan ditetapkan lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Dengan adanya kebijakan transisi ini, diharapkan seluruh LPK dapat mempersiapkan penyesuaian sistem dan proses akreditasi secara efektif, sehingga penerapan persyaratan baru dapat berjalan lancar.

← Kembali ke Daftar Berita