Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)

Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) adalah suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dengan tujuan untuk;

  • Meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia
  • Memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO
  • Meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional dan Meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.

Poin-poin penting yang tertuang pada sekema ISPO merupakan standar yang dikembangkan pemerintah Indonesia yang digunakan untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit secara berkelanjutan. Standar ini memuat prinsip, kriteria, indicator dan verifier sebagai panduan permintaan standar. Terdapat 7 (tujuh) prinsip ISPO yaitu:

 

7 Prinsip ISPO

  1. Kepatuhan Legalitas Usaha Perkebunan
  2. Penerapan Praktek Perkebunan Yang Baik
  3. Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, dan Keanekaragaman Hayati
  4. Tanggung Jawab Terhadap Ketenagakerjaan
  5. Tanggung Jawab Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
  6. Penerapan Transparansi
  7. Peningkatan Usaha Secara Berkelanjutan


Mengapa Perlu Sertifikasi ISPO?

Standar ISPO diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 38 tahun 2020, merupakan  standar  yang  bersifat mandatory atau wajib bagi seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia, mulai dari hulu ke hilir.

Apa Keuntungan dari Sertifikasi ISPO?

  1. Profit artinya keuntungan bagi pihak berkepentingan yang dihasilkan dari bisnis di sektor usaha produk.
  2. People artinya sumber daya manusia untuk meningkatkan bisnis usaha dapat berjalan secara berkelanjutan dan terjalinnya keharmonisan sosial.
  3. Planet artinya menjaga kelestarian Bumi dan tidak boleh merusaknya.
  4. Prosperity artinya terdiri dari 3 elemen profit, people dan planet yang akan menciptakan kesejahteraan bersama baik untuk keuntungan pihak berkepentingan, sumber daya manusia baik pekerja maupun tingkat sosial masyarakat dan pengelolaan lingkungan sehingga berdampak terjaganya habitat alam dengan baik.

Penilaian Sertifikasi ISPO

Sebuah penilaian terhadap sistem atau proses manajemen dan/atau performa manajemen oleh Lembaga atau badan sertifikasi independen terhadap pengelolaan perkebunan kelapa sawit atau pabrik kelapa sawit yang dilakukan oleh suatu perusahaan mengacu pada Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Sertifikasi ISPO berlaku selama 5 (lima) tahun dan sertifikat ISPO yang telah habis masa berlakunya selama jangka waktu wajib diperpanjang Kembali yang ditetapkan secara nasional berdasarkan:

  1. Peraturan Presiden No. 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
  2. Peraturan Menteri Pertanian No. 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Ruang Lingkup Sertifikasi

  1. Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan (B)
  2. Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan (P)
  3. Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budidaya dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan (B, P)


Proses Sertifikasi ISPO

  1. Mengisi Form Aplikasi
  2. Review Form Aplikasi
  3. Surat Penawaran Ke Klien Berdasarkan Data dari hasil verifikasi Form Aplikasi
  4. Kontrak (bisa dalam bentuk menandatangani Surat Penerimaan)
  5. Pelaksaaan Audit
  6. Reporting Oleh Auditor
  7. Laporan audit di Review Oleh Reviewer yang berkualifikasi
  8. Keputusan Sertifikat / Certificate Decision
  9. Penerbitan Sertifikat

Perubahan Ruang Lingkup

  1. Adanya permohonan perluasan ruang lingkup Sertifikasi ISPO oleh klien, maka PT. SBC Asia Sertifikasi akan melakukan kajian terhadap permohonan perubahan ruang lingkup tersebut dan segera membuat pengajuan biaya sertifikasi kepada klien.
  2. Perubahan ruang lingkup meliputi penambahan atau pengurangan lingkup sertifikasi terkait dengan adanya perubahan jenis produk dan jasa atau penambahan luas areal operasional atau kapasitas izin.
  3. Melakukan audit khusus karena adanya permohonan perluasan ruang lingkup Sertifikasi ISPO oleh Pelaku Usaha tidak bersamaan dengan audit pengawasan atau resertifikasi, setelah dilakukan pengambilan keputusan sertifikasi maka diperlukan penyesuaian sertifikat sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi baru yang akan diterbitkan tersebut.



Tanya Jawab ISPO

ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) adalah standar nasional Indonesia untuk produksi minyak sawit berkelanjutan. Sistem ini memastikan produksi sawit memenuhi prinsip lingkungan, sosial, dan ekonomi sesuai regulasi Indonesia.
ISPO diwajibkan oleh Peraturan Presiden bagi semua produsen minyak sawit—perusahaan perkebunan, petani swadaya, dan industri hilir—untuk memastikan kelestarian dan daya saing sawit Indonesia di pasar global.
Semua perusahaan perkebunan sawit dan industri hilir minyak sawit wajib memiliki sertifikasi ISPO. Petani swadaya mendapat tenggat waktu sesuai regulasi yang berlaku.
ISPO mencakup 7 prinsip dan 28 kriteria meliputi aspek legalitas lahan, lingkungan, sosial, tata kelola, serta praktik budidaya yang berkelanjutan.
Durasi tergantung kesiapan dokumen dan luas perkebunan, umumnya beberapa minggu hingga beberapa bulan sejak aplikasi diterima dan audit selesai.
Manfaat utama: akses pasar domestik dan internasional, peningkatan produktivitas dan efisiensi, citra perusahaan yang lebih baik, serta dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan.
Tahapan meliputi: pengajuan dan pemeriksaan dokumen, audit lapangan oleh tim verifikasi, penilaian kesesuaian, serta penerbitan sertifikat oleh lembaga sertifikasi.
Tidak. ISPO adalah standar nasional Indonesia yang wajib; RSPO merupakan skema sukarela internasional. Keduanya dapat dilengkapi secara terpisah sesuai kebutuhan pasar.
Perusahaan yang tidak bersertifikasi dapat dikenai sanksi sesuai peraturan, termasuk pembatasan atau penangguhan kegiatan usaha perkebunan.
PT. SBC ASIA Sertifikasi siap menjadi mitra strategis Anda. Sebagai lembaga sertifikasi yang berkompeten, kami menyediakan layanan verifikasi ISPO yang profesional dan efisien. Hubungi kami sekarang dan wujudkan komitmen sawit berkelanjutan Anda bersama PT. SBC Asia Sertifikasi.

← Kembali ke Daftar Layanan