SVLK (LVLK-020-IDN)

SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) adalah sistem untuk memastikan penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan dan atau kelestarian pengelolaan hutan. Dengan kata lain merupakan akronim dari sistem jaminan legalitas kayu nasional Indonesia yang dibangun di atas konsensus multistakeholder nasional. Sistem ini bersifat mandatory, seiring dengan  kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara-negara Uni Eropa dalam program FLEGT-VPA bahwa semua produk kayu yang masuk Uni Eropa harus bersertifikat (Kayu Legal) sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam peraturan Kementerian Perdagangan RI telah menerbitkan aturan Nomor 74 Tahun 2020 tanggal 22 September 2020 Jo Permendag Nomor 93 Tahun 2020 tanggal 11 November 2020, sehingga SVLK ini bersifat mandatory/wajib di Indonesia.

Ruang Lingkup

  • PBPHH skala usaha kecil dengan kapasitas produksi < 2.000 m3 (kurang dari dua ribu meter kubik) per tahun;
  • PBPHH skala usaha menengah dengan kapasitas produksi 2.000 m3 s.d < 6.000 m3 (dua ribu meter kubik sampai dengan kurang dari enam ribu meter kubik) per tahun;
  • PBPHH skala usaha besar dengan kapasitas produksi ≥ 6.000 m3 (lebih besar sama dengan enam ribu meter kubik) per tahun;
  • PB untuk kegiatan usaha industri (d/h IUI) kategori kecil;
  • PB untuk kegiatan usaha industri (d/h IUI) kategori menengah;
  • PB untuk kegiatan usaha industri (d/h IUI) kategori besar

Penerbitan Dokumen V-Legal

Ekspor produk industri hasil hutan wajib menggunakan dokumen Penjaminan Legalitas Hasil Hutan. Dokumen tersebut berupa Dokumen V-Legal dan Lisensi FLEGT.

Penerbitan Dokumen V-Legal dan Lisensi FLEGT dilakukan oleh Lembaga Penerbit (LVLK) kepada eksportir yang telah memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK). Prosedur Penerbitan Dokumen V-Legal:

1. Permohonan Penerbitan

2. Verifikasi Permohonan

3. Penerbitan Dokumen

Scroll to Top