KELUHAN DAN BANDING

PROSES PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KELUHAN DAN BANDING

Keluhan terhadap:

  1. Kinerja layanan/sistem SBC Asia Sertifikasi.
  2. Sikap karyawan SBC Asia Sertifikasi.
  3. Kinerja klien SBC Asia Sertifikasi.

Keluhan dapat diajukan sewaktu-waktu.

Banding terhadap:

  1. Keputusan yang diambil oleh SBC Asia Sertifikasi.

Banding diajukan selambat-lambatnya adalah 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah dikeluarkannya keputusan oleh SBC Asia Sertifikasi.

Alur Proses Pengajuan Keluhan dan Banding

  1. Klien atau pihak berkepentingan mengajukan surat resmi disertai bukti relevan.
  2. Pencatatan dan Penerimaan.
  3. Analisis terhadap relevansi materi keluhan atau banding.
  4. Keluhan atau banding yang relevan akan diselesaikan oleh Tim Ad Hoc.
  5. Pengambilan keputusan.
  6. Penyampaian secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keluhan atau banding selambat – lambatnya adalah 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya laporan keluhan atau banding.

Alur Proses Penyelesaian Keluhan dan Banding Skema ISPO

Scroll to Top